Kemendikbud telah menerapkan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. PPDB memiliki prinsip dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. PPDB bertujuan untuk :
- Digunakan sebagai pedoman bagi:
a. kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
b. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.
Tahapan Penerimaan PPDB tahun 2019
1. Penetapan Zona
2. Pengumuman
3. Pendaftaran
4. Seleksi
5. Penetapan
6. Pendaftaran Ulang
a. PPDB dilaksanaan pada bulan Mei setiap tahun dengan mekanisme dalam jaringan (daring) kecuali di daerah tidak tersedia fasilitas jaringan.
b. SMK dapat melakukan proses seleksi khusus sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Sekolah Dasar : Usia minimal 7 paling rendah 6 tahun
SMP : Usia paling tinggi 15 tahun
SMA/K : Usia paling tinggi 21 tahun
Jalur Pendaftaran PPDB 2019 :
1. Jalur Zonasi : kuota paling sedikit 90% yang berdomisili sesuai Zona yang ditetapkan
2. Jalur Prestasi : kuota maksimal 5% dari hasil UN/USBN/Lomba/Penghargaan selain SD
3. Jalur Perpindahan Orag Tua : kuota maksimal 5% dibuktikan dengan surat pindah tugas
Demikian sekilas informasi tentang PPDB yang dilaksanakan di tahun 2019.
0 comments :
Komentar tidak diperkenankan berbau SARA