Ads

Ads
Saksikan hanya di Youtube Cak Rye

06 Oktober 2019

Mekanisme Pengelolaan NUPTK di Jawa Timur

cak rye     Oktober 06, 2019    

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2018 tgl 23 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
A.    Mekanisme Penerbitan NUPTK
1.    Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK (Pusat data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dengan tahapan penetapan calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang :
o   Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
o   Belum memiliki NUPTK
o   Telah bertugas dalam satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan
2. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan
3.  Penetapan penerima NUPRK dilakukan berdasarkan permohonan penerbitan NUPTK dari pendidik atau tenaga kependidikan (PTK) yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id sesuai persyaratan dalam peraturan dimaksud
4.  PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan penerbitan NUPTK telah di verifikasi dan divalisadi melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
5. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status   
B.    Mekanisme Penonaktifan NUPTK
1.   Penonaktifan NUPTK dilakukan oleh PDSPK atas permohonan dari pemilik NUPTK dan/atau tidak terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
2. Penonaktifan NUPTK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dalam peraturan dimaksud.
3.  PDSPK menonaktifkan NUPTK setelah di Verifikasi dan di Validasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
C.    Proses Reaktivasi NUPTK
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan persyaratan dan mekanisme sebagaimana dalam peraturan dimaksud.
NUPTK yang telah direaktivasi diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status 
Sehubungan dengan ketiga point diatas untuk Penerbitan, Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK maka PTK wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

0 comments :

Komentar tidak diperkenankan berbau SARA

Arsip Blog

Pintasan post

© 2011-2014 Cak Rye BBPMP Jatim. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .