Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2018 tgl
23 Februari 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK)
A.
Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Penerbitan NUPTK dilakukan oleh
PDSPK (Pusat data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) dengan tahapan penetapan
calon penerima NUPTK dan penetapan penerima NUPTK bagi pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK) yang :
o
Sudah
terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
o Belum memiliki NUPTK
o
Telah
bertugas dalam satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan
Pendidikan
2. Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan
dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
pada tingkat Satuan Pendidikan
3. Penetapan penerima NUPRK dilakukan
berdasarkan permohonan penerbitan NUPTK dari pendidik atau tenaga kependidikan
(PTK) yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id sesuai
persyaratan dalam peraturan dimaksud
4. PDSPK menerbitkan NUPTK setelah
syarat permohonan penerbitan NUPTK telah di verifikasi dan divalisadi melalui
laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh
Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan, kepala Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP)
5. PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan
menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
B.
Mekanisme
Penonaktifan NUPTK
1.
Penonaktifan
NUPTK dilakukan oleh PDSPK atas permohonan dari pemilik NUPTK dan/atau tidak
terdata sebagai pendidik atau tenaga kependidikan.
2. Penonaktifan
NUPTK dilakukan berdasarkan persyaratan sebagaimana dalam peraturan dimaksud.
3. PDSPK
menonaktifkan NUPTK setelah di Verifikasi dan di Validasi melalui sistem
aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan,
kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
C.
Proses Reaktivasi
NUPTK
PDSPK dapat melakukan Reaktivasi NUPTK
berdasarkan permohonan dari pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan
persyaratan dan mekanisme sebagaimana dalam peraturan dimaksud.
NUPTK yang telah direaktivasi
diinformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Sehubungan dengan ketiga
point diatas untuk Penerbitan, Penonaktifan dan Reaktivasi NUPTK maka PTK wajib
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan disertai dengan Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
0 comments :
Komentar tidak diperkenankan berbau SARA