Ads

Ads
Saksikan hanya di Youtube Cak Rye

22 Januari 2021

Kebijakan Sekolah Penggerak tahun 2021

cak rye     Januari 22, 2021    

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Renstra Kemendikbud) 2020-2024, bahwa salah satu agenda pembangunan pendidikan adalah peningkatan dan pemerataan mutu layanan pendidikan melalui program Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak merupakan program yang bertujuan menciptakan sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila dengan fokus kepada kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta non-kognitif (karakter) yang diawali dengan peningkatan pada kapasitas guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Paud Dikdasmen Nomor : 13993/C/PD/2020 tertanggal 28 Desember 2020 perihal Pemberitahuan Program Sekolah Penggerak kepada Gubernur dan Wali Kota sebagai pelaksana Sekolah Penggerak di daerahnya, ada beberapa point penting dalam pelaksanaan, diantaranya adalah :

  1. Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  telah  melakukan  Sosialisasi  Program   Sekolah Penggerak ke seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk kesanggupan dan komitmen Pemerintah Daerah maka Program Sekolah Penggerak akan dilaksanakan secara bertahap dan mulai tahun  2021 akan dilaksanakan  di 34 Propinsi, 110 Kab/Kota dan 2.500 satuan Pendidikan, yang mencakup jenjang Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB.
  2. Program Sekolah Penggerak akan dilaksanakan dengan lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu: pendampingan konsultatif dan asimetris, penguatan SDM sekolah, pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan pengembangan karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah.
  3. Manfaat  program  sekolah  penggerak  bagi  Pemerintah  Daerah,  antara  lain :  
  • Meningkatkan kompetensi SDM sekolah,
  • Mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah,
  • Menjadi daerah rujukan praktik baik dalam pembangunan sekolah penggerak, efek multiplier dari Sekolah Penggerak ke sekolah lainnya,
  • Berpeluang mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Penggerak Pendidikan.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa daerah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam dukungannya untuk mensukseskan Program Sekolah Penggerak.

0 comments :

Komentar tidak diperkenankan berbau SARA

Arsip Blog

Pintasan post

© 2011-2014 Cak Rye BBPMP Jatim. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .