CR Edutainment -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong kepada Pemerintah Daerah bagi seluruh Kepala Sekolah secara berjenjang untuk mengikuti seleksi menjadi Kepala Sekolah Penggerak di tahun 2021-2024 ini, adapun Kepala Sekolah harus memenuhi 2 kriteria persyaratan, yakni kriteria umum dan kriteria seleksi.
Kriteria Umum :
- Memiliki sisa masa tugas sebagai Kepala Sekolah sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas (4 tahun)
- Terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa Kepala Sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai Kepala Sekolah, dari yayasan/Badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika dan zat aditif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau berast sesuai dengan ketentuan perundang-udangan
- Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan
Kriteria Seleksi :
- Memiliki tujuan/misi
- Mampu mengambil keputusan strategis
- Mampu memimpin perubahan
- Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan
- Mampu membangun hubungan kerja sama
- Memiliki orientasi pembelajar
- Memiliki daya juang dan resiliensi
- Memiliki kematangan beretika
- Mampu memimpin implementasi
- Mampu mendorong inovasi
Untuk melihat kriteria dan pendaftaran silahkan kunjungi laman beikut [Program Sekolah Penggerak]
0 comments :
Komentar tidak diperkenankan berbau SARA