Ads

Ads
Saksikan hanya di Youtube Cak Rye

21 November 2021

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Penggerak

cak rye     November 21, 2021    


CR Edutainment -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong kepada Pemerintah Daerah bagi seluruh Kepala Sekolah secara berjenjang untuk mengikuti seleksi menjadi Kepala Sekolah Penggerak di tahun 2021-2024 ini, adapun Kepala Sekolah harus memenuhi 2 kriteria persyaratan, yakni kriteria umum dan kriteria seleksi.


Kriteria Umum :

  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai Kepala Sekolah sekurang-kurangnya 1 kali masa tugas (4 tahun)
  2. Terdaftar di data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa Kepala Sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai Kepala Sekolah, dari yayasan/Badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika dan zat aditif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap II
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau berast sesuai dengan ketentuan perundang-udangan
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan

Kriteria Seleksi :

  1. Memiliki tujuan/misi
  2. Mampu mengambil keputusan strategis
  3. Mampu memimpin perubahan
  4. Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan
  5. Mampu membangun hubungan kerja sama
  6. Memiliki orientasi pembelajar
  7. Memiliki daya juang dan resiliensi
  8. Memiliki kematangan beretika
  9. Mampu memimpin implementasi
  10. Mampu mendorong inovasi

Untuk melihat kriteria dan pendaftaran silahkan kunjungi laman beikut [Program Sekolah Penggerak]

0 comments :

Komentar tidak diperkenankan berbau SARA

Arsip Blog

Pintasan post

© 2011-2014 Cak Rye BBPMP Jatim. Designed by Bloggertheme9. Powered By Blogger | Published By Blogger Templates .